(Pengertian
Konstitusi) Istilah konstitusi telah sejak zaman Yunani Purba walaupun
dalam artian materiil, sebab saat itu belum ada konstitusi dalam bentuk
tertulis. Hal ini jelas terlihat pada paham Aristoteles yang membedakan antara
istilah politiea dan Nomoi. Politiea dapat diartikan sebagai konstitusi
sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan
tertinggi dari pada nomoi.
Setelah itu, Romawi juga memiliki konstitusi yang kita kenal sebagai Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.
Setelah itu, Romawi juga memiliki konstitusi yang kita kenal sebagai Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.
(Pengertian
Konstitusi) Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan
undang-undang dasar atau Grundgesetz. Bila kita memperhatikan adanya Lex Regia
atau Leges Fundamentalis akan terlihat bahwa dalam perkembangan sejarah,
perjanjian-perjanjian antara yang diperintah dan pemerintah mulai dibuatkan
naskah. Tujuan menaskahkan adalah untuk mempermudah pihak-pihak mematuhi hak
dan kewajibannya.
Analisis teori
konstitusi dapat kita tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis atau
grundgesetzatau grondswet.
(Pengertian
Konstitusi) Constitutional Recht atau konstitusi yang ditinjau dari
sisi hukum memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam
masyarakat sedangkan Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit
yaitu tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa
konstitusi memiliki cakupan yang lebih luas dari Grondswet.
Herman Heller, seorang
ahli hukum dari Jerman, membuat sebuah paham tentang konstitusi yaitu:
a. Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan
belum konstitusi dalam arti hukum
b. Kemudian kehidupan
politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur hukumnya melalui abstraksi
barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
c. Setelah itu ditulis
kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang Dasar )
(Moh. Kusnardi dan
Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
Terdapat beberapa
istilah konstitusi yaitu:
a. Konstitusi
dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas
poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
b. Konstitusi dalam
arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa
dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain.
c. Konstitusi
dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna
memudahkan pihak pihak mengetahuinya
d. Konstitusi
dalam arti merupakan undang undang tertinggi adalah baik pembentukan
dan perubahan melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi
dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Berikut beberapa pengertian
konstitusi menurut para ahli dari berbagai negara
1. Pengertian
konstitusi menurut Leon Duguit (meninjau dari sosiologi hukum) bahwa
konstitusi bukanlah sekedar undang undang dasar yang memuat sejumlah/kumpulan
norma-norma semata-mata, akan tetapi struktur negara yang nyata/real terdapat
dalam kenyataan masyarakat. Singkat kata, konstitusi adalah faktor faktor
kekuatan yang nyata (de riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang
bersangkutan.
2. Pengertian
konstitusi menurut Maurice Haurio,ahli hukum politik, (meninjau
dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari
institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut
Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide
yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam
masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat,
yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada
pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum.
Hario juga mengatakan
bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
a. Ketertiban (de
orde), atau ketertiban masyarakat
b. Kekuasaan (het
gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat
c. kebebasan (de
vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
3. Pengertian
Konstitusi menurut paham Ferdinand Lassale. Dalam buku Lassale, Uber
Verfassungwesen, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua yaitu
pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi
berdasarkan pengertian yuridis.
a. Pengertian
konstitusi berdasarkan sosiologis atau politis adalah sintesis faktor
faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Sehingga
konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan kekuasaan yang terdapat
dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan kekuasaan tersebut diantaranya:
Raja, Parlemen, kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah
yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
b. Pengertian
konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah
suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan.
Nyatalah bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menyamakan
konstitusi dengan undang undang dasar.
Selain itu paham
Lassale, berdasarkan pengertian konstitusi berdasarkan yuridis, sesuai dengan
paham modern bahwa bentuk konstitusi haruslah dalam naskah tertulis.
4. Pengertian
Konstitusi menurut paham Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken, ahli
hukum, dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander. Menurut
Struycken, konstitusi adalah undang undang yang memuat garis-garis besar dan
asas-asas tentang organisasi daripada negara.
5. Pengertian
konstitusi menurut paham Hermann Heller, ahli hukum, berdasarkan
bukunya Staatslehre. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga
yaitu:
a. Pengertian
konstitusi secara politis atau sosiologis adalah mencerminkan
kehidupan politk di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Pengertian
konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah
suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.
c. Konstitusi yang
ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang dasar yang tertinggi, yang
berlaku dalam suatu negara.
6. Pengertian
Konstitusi menurut paham Carl Schmitt dalam bukunya Verfassungslehre
Carl Schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian karena pengertian pokok pertama lagi dalam 4 sub
pengertian, dan pengertian pokok kedua mempunyai 2 sub pengertian, maka jumlah
seluruhnya menjadi 8 pengertian.
Pengertian Pokok
Pertama
Konstitusi dalam arti
absolut mengandung arti
bahwa konstitusi disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan
norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok
yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.
Kemudian pengertian
pokok pertama terbagi menjadi 4 subpengertian yaitu
§ Konstitusi menggambarkan hubungan antara
faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara
raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain,
serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara.
Jadi sama dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle.
§ Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk
yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli
negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat
penting bagi hal ihwal kenegaraan.
§ Konstitusi sebagai faktor integrasi
§ Konstitusi merupakan norm der normen yakni
norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Untuk pengertian
konstitusi menurut Carl Schmitt dapat anda baca di buku Ilmu Negara
oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
7. Pengertian
konstitusi menurut CF. Strong, bahwa konstitusi adalah sebuah naskah
ataupun sekumpulan peraturan peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas
sebagai hukum tata negara. Kemudian CF. Strong juga membagi dua konstitusi
menjadi konstitusi dokumenter (documentary constitution, dan konstitusi
nondokumenter (non-documentary constitution).
8. Pengertian
Konstitusi menurut K. C. Wheare, bahwa konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
9. Pengertian
konstitusi menurut Koernimanto Soetopawiro, kata
konstitusi berasal dari bahasa latin cismeyang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu
agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Setelah membahas
tentang pengertian konstitusi, mari kita beranjak ke tujuan konstitusi dibawah
ini (Wikipedia).
Tujuan konstitusi
yaitu:
§ Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
§ Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa
berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal melaksanakan haknya.
§ Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa
adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi
yaitu:
§ Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat
dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
§ Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan
pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang
terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
§ Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan,
penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
Menurut Sri Sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
§ Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
§ Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
§ Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang
§ Organisasi negara.
§ Hak Asasi Manusia.
§ Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum.
§ Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
§ Pernyataan ideologis.
§ Pembagian kekuasaan negara.
§ Jaminan Hak Asasi Manusia
§ Perubahan konstitusi.
§ Larangan perubahan konstitusi.
Sumber:
§ Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan
di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
§ Wikipedia/Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar