Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) | Apa itu HAM, Menurut Mahfud M.D., Pengertian hak
asasi manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawah sejak lahir ke permukaan
bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian
manusia atau negara. Menurut John Locke,pengertian HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak kodrati atau dari lahir. Oleh karena itu, tidak ada
kekuasaan (power) apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM bersifat
sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehiduan manusia dan
merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranotomemberikan arti mengenai Hak asasi manusia (HAM), yaitu hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranotomemberikan arti mengenai Hak asasi manusia (HAM), yaitu hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara itu, menurut
HAR Tilaar, pengertian HAM (Hak Asasi manusia) adalah hak hak
yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak hak itu, manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia, hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia (HAM)
pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak
yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin
ataupun ras. Dasar hak asasi manusia (HAM) adalah manusia berada dalam
kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam
aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
§ Hak asasi manusia atau HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi (need not be given, bought or inherited).
HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
§ HAM atau hak asasi manusia berlaku untuk semua
manusia (Human rights apply to all human beings) tanpa memandang jenis kelamin
(gender) , etnis, agama (religion), pandangan politik (political view), ataupun
asal usul sosial dan bangsanya.
§ HAM atau hak asasi manusia tidak
boleh dilanggar. Di dunia ini tidak ada satu manusia pun yang memiliki hak
untuk melanggar serta membatasi hak orang lain
Sekian ulasan singkat
tentang pengertian HAM menurut para ahli seperti Mahfud M.D, John Locke, HAR Tilaar,
dan Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto. Untuk lebih menambah khasanah ilmu
tentang HAM baca juga tentang pengertian ham dan
sejarahnya serta macam macam ham dan contohnya
Sumber Artikel
Pengertian HAM dan Macam Macam HAM
Herdiawanto H,
Hamdayama J. 2010. Cerdas Kritis, dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi . Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar